Nunukan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya. Sabtu (7/12) 2024.
Acara yang dihadiri oleh Sekretaris DPRD Nunukan, Ilham Bahar serta berbagai elemen masyarakat seperti ketua Majelis Ulama Indonesia Sebatik Timur, Ust. Suniman Latase, ketua BPD desa Tanjung Harapan, Agus Salim, ketua Karang Taruna Tanjung Harapan Agus Salim, S.K.M, kepala Dusun Mekar Tanjung Aru, Rahman.
Kegiatan bertempat di kediaman Ramsah jalan Nurul Iman RT. 10 desa Tanjung Harapan kecamatan Sebatik Timur kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.
Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba dan peran penting Perda dalam mencegah penyalahgunaan dan peredarannya.
Anggota DPRD Nunukan, Ketua MUI Sebatik Timur dan Polsek Sebatik Timur yang menjadi narasumber memaparkan isi Perda secara terperinci dan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
Anggota DPRD Ramsah terlebih dahulu menjelaskan inti dan poin-poin utama dari Perda, seperti ancaman serius penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan sanksi tegas yang diatur dalam regulasi. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan penjabaran langkah-langkah preventif, fasilitas rehabilitasi, dan mekanisme pengawasan yang diatur dalam Perda.
“Pendekatan ini memungkinkan masyarakat untuk memahami inti pesan lebih cepat sebelum masuk ke detail teknisnya. Dengan cara ini, kami ingin semua lapisan masyarakat, dari pelajar hingga orang tua, dapat memahami dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Sebatik Nunukan,” ujar salah seorang anggota DPRD yang memimpin sesi sosialisasi.
Lanjut Ramsah saat ditemui wartawan mengatakan pentingnya kita memberi edukasi kepada masyarakat Sebatik agar tidak terkontaminasi yang namanya narkoba, kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2021 harus di implementasikan ujarnya.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Kapolsek AKP Wisnu Bramantio S.Tr.K.,S.I.K melalui Kanit Reskrim, Iwan Santoso yang diwakili Rahmat, menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Perda ini dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Perda ini sebagai landasan untuk bersama-sama melawan narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, perjuangan ini tidak akan maksimal,” ujar Rahmat
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami ancaman narkoba serta pentingnya peran Perda dalam melindungi generasi muda dari bahaya tersebut. Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi masyarakat Nunukan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba.(45-RI).