Polres Nunukan, Tetapkan Enam Orang Tersangka TPPO dan PMI Ilegal ke Malaysia

Nunukan – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di bulan Oktober sampai November 2024. Enam orang ditetapkan sebagai Tersangka dengan jumlah korban 41 orang termasuk tujuh orang anak- anak Diamankan.

Kapolres AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan Selasa, 12 November 2024.

Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan.

Polres mengamankan sejumlah enam orang tersangka diantaranya dua orang perempuan dan empat orang laki – laki yang berinisial AM, NM, SM, SF, LK dan NF yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hingga kini jadi tersangka merekrut korban-korban dari beberapa daerah di Indonesia dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.

“Korban sebagian dari asal larantuka, Bulukumba, Enrekang, Sinjai, Gowa dan Polowali Mandar. modus yang digunakan para tersangka beragam cara , mulai dari meminta biaya sebesar Rp. 450 ribu hingga Rp. 5 juta rupiah per orang, hingga tersangka bisa mendapatkan RM 1.300 kalau di jumlahkan dengan mata uang rupiah Indonesia kisaran RP. 4 550.000 setiap per orang setelah korban tiba di Negara tujuan Malaysia” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada 27 Oktober hingga 11 November 2024 Namun, para korban justru berakhir dalam kondisi yang tidak sesuai dengan janji yang diberikan, bahkan mengalami tindak eksploitasi perdagangan orang.

Adapun pasal yang menjerat para tersangka pasal 10 Jo pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO pasal 120 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian dan pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Miigran Indonesia.

Kapolres Nunukan menjelaskan bahwa pihaknya mencatat sejak Januari 2004 menangani 17 kasus serupa dengan total yang terselamatkan ada 83 orang dan tersangka berjumlah 20 orang.

Pihak polres, masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO yang lebih luas dan Kami tidak akan berhenti di sini.

Pengungkapan kasus ini adalah langkah awal dalam memberantas TPPO di Kabupaten Nunukan dan wilayah perbatasan lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Nunukan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi, untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik perbatasan guna mencegah kejadian serupa. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pergerakan jaringan perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan sering menjadi pintu masuk dan keluar bagi aktivitas yang melibatkan perdagangan orang. (45-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *